Lima Praktek yang lazim
dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1. Transaksi
yang tidak mengandung riba.
2. Transaksi
yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3. Transaksi
yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah).
4. Transaksi
yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil
(mudharabah)
5. Transaksi
deposito tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan
transaksi titipan (wadiah).
Jenis-jenis riba
perbankan
a. Riba
fadl
Riba fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul
akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama
kualitasnya/nilainya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi
sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran ini
kemungkinan mengandung unsur gharar (tidak jelas).
b. Riba
nasi’ah
Riba nasi’ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang
timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama
resiko (al ghunmu bil ghumi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi
dhaman). Jenis riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan
antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
c. Riba
jahiliyah
Riba jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi
dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman
pada waktu yang telah ditetapkan. Pada kehidupan sekarang riba jahiliyah dapat
ditemukan pada transaksi kartu kredit.
Sesuai syariahkah murabahah perbankan
syariah?
Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang
tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam ilmu kitab
fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan
dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai
(naqdan) atau cicilan(bi tsaman ajil/muajjal)
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua
akad murabahah yang melibatkan tiga pihak. Murabahah pertama dilakukan secara
tunai antara bank (sbg pembeli) dengan penjual barang. Murabahah kedua
dilakukan secara cicilan antara bank sebagai penjual dengan nasabah bank.
Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi murabahah ini.
Rukun murabahah pertama terpenuhi sempurna (ada penjual-ada pembeli, ada barang
yang diperjualbelikan, ada ijab-kabul), demikian pula rukun murabahah kedua.
Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad murabahah ini sah.
Sesuai syariahkah ijarah perbankan
syariah?
Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak
sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Ijarah
yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu
penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai
(naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil/muajjal).
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua
akad ijarah yang melibatkan tiga pihak. Ijarah pertama dilakukan secara tunai
antara bank (sebagai penyewa) dengan yang menyewakan jasa. Ijarah kedua
dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai yang menyewakan) dengan nasabah
bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi ijarah
ini. Rukun ijarah pertama terpenuhi sempurna (ada penyewa-ada yang menyewakan,
ada jasa yang disewakan, ada ijab-kabul), demikian pula rukun ijarah kedua.
Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad ijarah ini sah.
Sesuai syariahkah mudharabah
perbankan syariah?
Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama
persis dengan definisi mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank
bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak
sebagaipemilik usaha. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan usaha
(murabahah atau ijarah) seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula
dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini
akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Rukun mudharabah
terpenuhi sempurna (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang akan
dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-qabul. Dengan demikian dapat dikatakan
akad mudharabah ini sah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar