Bolehkah praktek
perbankan atau jihbiz ?
Dalam urusan muamalat, hukum asal
sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, ini berarti
ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum
islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima kesuali terdapat
implikasi dari dalil Quran dan Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun
implisit.
Begitu pula islam menyikapi
perbankan atau jihbiz pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh
dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya, perbankan melakukan
hal-hal yang dilarangsyariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang
dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank
konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek
bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi. Adapun praktek
ribawi dapat terlihat pada bank konvensional yaitu transaksi jual-beli valuta
asing yang tidak dilakukan secara tunai (riba fadl), transaksi pembayaran bunga kredit dan
pembayaran bunga tabungan/deposito/giro (riba nasi’ah) dan transaksi kartu
kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Jelaslah bahwa perbankan
konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk
memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar