Kamis, 26 Januari 2012

Bolehkah Praktek Perbankan atau Jihbiz?


Bolehkah praktek perbankan atau jihbiz ?
Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima kesuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit.
Begitu pula islam menyikapi perbankan atau jihbiz pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya, perbankan melakukan hal-hal yang dilarangsyariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi. Adapun praktek ribawi dapat terlihat pada bank konvensional yaitu transaksi jual-beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai (riba fadl),  transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro (riba nasi’ah) dan transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar