Produk Perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian
yaitu :
A. Penyaluran
Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis
besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu :
Ø
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk
memiliki barang dilakukan dengan prinsip
jual-beli.
Ø
Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk
mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip
sewa.
Ø
Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang
ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua,
tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas
barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah
produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti ; murabahah, salam, dan istishina serta produk yang menggunakan
prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada
kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan
usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan
ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang
termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah
dan mudharabah.
B. Penghimpunan
Dana
Dalam prakteknya bentuk penghimpunan dana pada bank
syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah
yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada
produk rekening giro. Wadiah dhamanah
berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta
titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadiah dhamanah, pihak yang dititipi
(bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh
memanfaatkan harta titipan tersebut.
C. Jasa
Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa
perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa
perbankan tersebut antara lain berupa:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan
prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus
dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli
valuta asing ini.
Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan
(safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (costodian). Bank
dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.