Senin, 30 Januari 2012

Produk Perbankan Syariah


Produk Perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
A. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu :
Ø Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual-beli.
Ø Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Ø Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti ; murabahah, salam, dan istishina serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
B.  Penghimpunan Dana
Dalam prakteknya bentuk penghimpunan dana pada bank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
C. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (costodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

Minggu, 29 Januari 2012

Praktek Perbankan Syariah dan Skema Pembiayaanya


Lima Praktek yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1.    Transaksi yang tidak mengandung riba.
2.    Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3.    Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah).
4.    Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5.   Transaksi deposito tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).

Jenis-jenis riba perbankan
a.  Riba fadl
Riba fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya/nilainya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran ini kemungkinan mengandung unsur gharar (tidak jelas).
b.  Riba nasi’ah
Riba nasi’ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghumi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Jenis riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
c.   Riba jahiliyah
Riba jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Pada kehidupan sekarang riba jahiliyah dapat ditemukan pada transaksi kartu kredit.


Sesuai syariahkah murabahah perbankan syariah?
Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam ilmu kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan(bi tsaman ajil/muajjal)
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak. Murabahah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sbg pembeli) dengan penjual barang. Murabahah kedua dilakukan secara cicilan antara bank sebagai penjual dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi murabahah ini. Rukun murabahah pertama terpenuhi sempurna (ada penjual-ada pembeli, ada barang yang diperjualbelikan, ada ijab-kabul), demikian pula rukun murabahah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad murabahah ini sah.

Sesuai syariahkah ijarah perbankan syariah?
Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil/muajjal).
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad ijarah yang melibatkan tiga pihak. Ijarah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai penyewa) dengan yang menyewakan jasa. Ijarah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai yang menyewakan) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi ijarah ini. Rukun ijarah pertama terpenuhi sempurna (ada penyewa-ada yang menyewakan, ada jasa yang disewakan, ada ijab-kabul), demikian pula rukun ijarah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad ijarah ini sah.

Sesuai syariahkah mudharabah perbankan syariah?
Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagaipemilik usaha. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan usaha (murabahah atau ijarah) seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-qabul. Dengan demikian dapat dikatakan akad mudharabah ini sah.

Kamis, 26 Januari 2012

Bolehkah Praktek Perbankan atau Jihbiz?


Bolehkah praktek perbankan atau jihbiz ?
Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima kesuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit.
Begitu pula islam menyikapi perbankan atau jihbiz pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya, perbankan melakukan hal-hal yang dilarangsyariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi. Adapun praktek ribawi dapat terlihat pada bank konvensional yaitu transaksi jual-beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai (riba fadl),  transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro (riba nasi’ah) dan transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.