Selasa, 16 April 2013

Pembiayaan Sepeda Motor Baru CEPAT, MUDAH dan RINGAN


Kredit Motor Murah Syariah mempunyai cara yang sangat sangat berbeda dengan kredit motor konvesional. Anda akan senang dengan sistem syariah, karena cara syariah kredit motor bersumber dari ajaran Rasulullah SAW yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan kemanusiaan.

Kredit Motor Murah Syariah di adakan untuk masyarakat umum yang ingin kredit motor secara syariah dengan cicilan super murah serta bebas dari riba. Anda dapat kredit motorjenis apa saja dengan pilihan jangka waktu cicilan yang kami sediakan. Keunggulan kami adalah syariah, cicilan murah, kekeluargaan.

Perbedaan kami dengan kredit motor konvensional adalah :


- Akad kredit kami jelas dan sesuai syariah ( lihat www.mui.or.id ).
- Semua DP kredit motor mengurangi harga cash motor, sehingga cicilan lebih murah.
- Tidak ada bunga telat bayar kredit motor atau mobil perhari (konvensional 0,3% - 0,5% perhari bila sebulan silahkan hitung sendiri), tetapi kami hanya dikenakan infaq Rp2500,- / hari untuk fakir miskin, hal tersebut ditegakkan untuk kedisiplinan nasabah kredit motor dan kredit mobil dan infaq shodaqoh juga dapat melancarkan rizki nasabah.
- Bila Anda tidak kuat bayar selama 2 bulan maka motor "ditarik" dengan cara kekeluargaan dan motor tersebut kami lelang, kemudian uang hasil lelang tersebut kami diberikan kepada nasabah yang bersangkutan setelah dipotong sisa hutangnya.
- Cara kami kekeluargaan sehingga Anda dapat tidur nyenyak dalam kredit motor dan kredit mobil di kami, nyaman, dan tentram serta berlimpah keberkahan dan Anda tidak dibayang-bayangi didatangi oleh "algojo-algojo seram" yang teriak-teriak di depan rumah didengar para tetangga bila Anda telat bayar cicilan.
- Sistem syariah kami telah dirancang oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia, informasi lebih lanjut www.mui.or.id
- Kami adalah Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Al Salaam dibawah naungan Islam Banking (IB) pemerintah Indonesia.


Prosedur Kredit Motor Syariah

- Bila persyaratan sudah lengkap harap sms (nama, jns motor, telp, alamat rumah) ke0813 8195 5308 Eka, tim survey kami akan telpon Anda untuk janjian datang kerumah Anda untuk jemput persyaratan kredit motor diatas, kami bawakan formulirnya dan sekalian survey rumah.

- Bila disetujui maka Anda akan kami hubungi untuk akad kredit motor serta pembayaran DP + Biaya Administrasi Rp185rb dikantor cabang kami yang terdekat pada lokasi Anda (Jakarta, Bekasi, Tangerang, Depok, Bogor). Apabila Anda sibuk, DP + Biaya Administrasi Rp185rb dapat ditransfer ke rekening BCA/ Mandiri kami yang kemudian dikonfirmasikan/ difax bukti transfer pembayarannya kepada kami.
- Setelah DP kredit motor dibayarkan maka motor akan diantar ke rumah Anda. Setelah itu proses STNK dan plat nomor kami urus 14 hari kerja , setelah selesai dapat diambil ke kantor Al Salaam/ diantar kerumah.
Kecuali untuk jenis motor Build-Up seperti Bajaj Pulsar 135 LS , Honda CBR 150 , Ninja 250 R proses STNK dan Plat selama 1,5 Bulan - 2 Bulan.

- Bulan berikutnya barulah Anda mulai mencicilnya. Semoga Anda berkah dan tentram kredit motor di BPRS Al Salaam. Aaaaamiiin.
- Cicilan sudah termasuk asuransi TLO (asuransi kehilangan saja).

- Setelah lunas maka BPKB dapat Anda ambil dikantor cabang kami yang terdekat dengan lokasi Anda (Jabodetabek).

Persyaratan untuk kredit motor syariah antara lain adalah :

- Fotokopi KTP pemohon suami istri yang masih berlaku 2 lembar (untuk yang sudah menikah).
Bila masih ikut orang tua ditambah fotocopy ktp orangtuanya. Bila masih ikut mertua maka ditambah fotocopy ktp mertua.
- Fotokopi Kartu Keluarga / Surat Nikah (bila sudah nikah)
- Fotokopi SPPT PBB / Copy Akad Kredit Rumah (bila masih ikut orang tua pakai PBB orang tua)
- Fotokopi rekening listrik /  rekening telepon / PAM (bulan terakhir, bila masih ikut orang tua, rek listrik/ telp milik orang tua)
- Nasabah memiliki sumber penghasilan yang layak (batas maksimal nilai cicilan 30% dari gaji)
~ Slip Gaji (untuk karyawan negri/ swasta)
~ Data Usaha (untuk pengusaha/ wirausaha) rekening transaksi tabungan selama 3 bulan bagi Anda yang pengusaha
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan dan dokumen lainnya.
(akan disediakan oleh pihak BPR Al Salaam).

Kamis, 16 Februari 2012

Ekonomi Islam Solusi Ketidakadilan


Sistem ekonomi Islam menjadi solusi alternatif terhadap ketidakadilan yang muncul akibat sistem ekonomi konvensional, kata pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Masyhudi Muqorobin.

"Hal itu menunjukkan bahwa Islam memang membawa kebaikan untuk semua, bukan hanya untuk orang Islam. Islamisasi dalam ilmu ekonomi menjadikan ekonomi yang ada lebih Islami dan adil," katanya di Yogyakarta, Kamis (16/2).

Menurut dia, ekonomi Islam memiliki keunggulan, baik sebagai ilmu maupun sistem. Dalam dunia profesional, ekonomi Islam juga dibutuhkan oleh pasar, karena sesuai dengan permintaan.

"Ekonomi Islam membawa nilai-nilai yang belum muncul pada sistem ekonomi konvensional. Contohnya, saat meminjam uang di bank konvensional, pertanyaan atas peminjaman menjadi kurang penting, sedangkan di bank dengan sistem ekonomi Islam, misalnya Bank Syariah, tujuan peminjaman harus jelas," katanya.

Ia mengatakan tujuan peminjaman untuk pembelian barang atau jasa harus disebutkan, sehingga istilah peminjaman diubah menjadi pembiayaan. Bagi peminjam modal, sistem bagi hasil diberlakukan.

"Sistem bagi hasil artinya adalah bagi risiko. Di bank konvensional, jika peminjam bangkrut, maka jaminan akan diambil, bank tidak akan ambil pusing, tetapi dengan sistem ekonomi Islam, akan ada pemberian jangka waktu penangguhan," katanya.

Kamis, 09 Februari 2012

Berbulan Madu dengan Bidadari…


Pada zaman Rasulullah SAW hiduplah seorang pemuda yang bernama Zahid yang berumur 35 tahun namun belum juga menikah. Dia tinggal di Suffah masjid Madinah. Ketika sedang memperkilat pedangnya tiba-tiba Rasulullah SAW datang dan mengucapkan salam. Zahid kaget dan menjawabnya agak gugup.
“Wahai saudaraku Zahid….selama ini engkau sendiri saja,” Rasulullah SAW menyapa.
“Allah bersamaku ya Rasulullah,” kata Zahid.
“Maksudku kenapa engkau selama ini engkau membujang saja, apakah engkau tidak ingin menikah…,” kata Rasulullah SAW.
Zahid menjawab, “Ya Rasulullah, aku ini seorang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan wajahku jelek, siapa yang mau denganku ya Rasulullah?”
” Asal engkau mau, itu urusan yang mudah!” kata Rasulullah SAW.
Kemudian Rasulullah SAW memerintahkan sekretarisnya untuk membuat surat yang isinya adalah melamar kepada wanita yang bernama Zulfah binti Said, anak seorang bangsawan Madinah yang terkenal kaya raya dan terkenal sangat cantik jelita. Akhirnya, surat itu dibawah ke rumah Zahid dan oleh Zahid dibawa kerumah Said. Karena di rumah Said sedang ada tamu, maka Zahid setelah memberikan salam kemudian memberikan surat tersebut dan diterima di depan rumah Said.
“Wahai saudaraku Said, aku membawa surat dari Rasul yang mulia diberikan untukmu saudaraku.”
Said menjawab, “Adalah suatu kehormatan buatku.”
Lalu surat itu dibuka dan dibacanya. Ketika membaca surat tersebut, Said agak terperanjat karena tradisi Arab perkawinan yang selama ini biasanya seorang bangsawan harus kawin dengan keturunan bangsawan dan yang kaya harus kawin dengan orang kaya, itulah yang dinamakan SEKUFU.
Akhirnya Said bertanya kepada Zahid, “Wahai saudaraku, betulkah surat ini dari Rasulullah?”
Zahid menjawab, “Apakah engkau pernah melihat aku berbohong….”
Dalam suasana yang seperti itu Zulfah datang dan berkata, “Wahai ayah, kenapa sedikit tegang terhadap tamu ini…. bukankah lebih disuruh masuk?”
“Wahai anakku, ini adalah seorang pemuda yang sedang melamar engkau supaya engkau menjadi istrinya,” kata ayahnya.
Disaat itulah Zulfah melihat Zahid sambil menangis sejadi-jadinya dan berkata, “Wahai ayah, banyak pemuda yang tampan dan kaya raya semuanya menginginkan aku, aku tak mau ayah…..!” dan Zulfah merasa dirinya terhina.
Maka Said berkata kepada Zahid, “Wahai saudaraku, engkau tahu sendiri anakku tidak mau…bukan aku menghalanginya dan sampaikan kepada Rasulullah bahwa lamaranmu ditolak.”
Mendengar nama Rasul disebut ayahnya, Zulfah berhenti menangis dan bertanya kepada ayahnya, “Wahai ayah, mengapa membawa-bawa nama rasul?”
Akhirnya Said berkata, “Ini yang melamarmu adalah perintah Rasulullah.”
Maka Zulfah istighfar beberapa kali dan menyesal atas kelancangan perbuatannya itu dan berkata kepada ayahnya, “Wahai ayah, kenapa sejak tadi ayah berkata bahwa yang melamar ini Rasulullah, kalau begitu segera aku harus dikawinkan dengan pemuda ini. Karena ingat firman Allah dalam Al-Qur’an surat 24 : 51. “Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin, bila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya agar rasul menghukum (mengadili) diantara mereka ialah ucapan. Kami mendengar, dan kami patuh/taat”. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. (QS. 24:51)”
Zahid pada hari itu merasa jiwanya melayang ke angkasa dan baru kali ini merasakan bahagia yang tiada tara dan segera pamit pulang. Sampai di masjid ia bersujud syukur. Rasul yang mulia tersenyum melihat gerak-gerik Zahid yang berbeda dari biasanya.
“Bagaimana Zahid?”
“Alhamdulillah diterima ya rasul,” jawab Zahid.
“Sudah ada persiapan?”
Zahid menundukkan kepala sambil berkata, “Ya Rasul, kami tidak memiliki apa-apa.”
Akhirnya Rasulullah menyuruhnya pergi ke Abu Bakar, Ustman, dan Abdurrahman bi Auf. Setelah mendapatkan uang yang cukup banyak, Zahid pergi ke pasar untuk membeli persiapan perkawinan. Dalam kondisi itulah Rasulullah SAW menyerukan umat Islam untuk menghadapi kaum kafir yang akan menghancurkan Islam.
Ketika Zahid sampai di masjid, dia melihat kaum Muslimin sudah siap-siap dengan perlengkapan senjata, Zahid bertanya, “Ada apa ini?”
Sahabat menjawab, “Wahai Zahid, hari ini orang kafir akan menghancurkan kita, maka apakah engkau tidak mengerti?”.
Zahid istighfar beberapa kali sambil berkata, “Wah kalau begitu perlengkapan kawin ini akan aku jual dan akan kubelikan kuda yang terbagus.”
Para sahabat menasehatinya, “Wahai Zahid, nanti malam kamu berbulan madu, tetapi engkau hendak berperang?”
Zahid menjawab dengan tegas, “Itu tidak mungkin!”
Lalu Zahid menyitir ayat sebagai berikut, “Jika bapak-bapak, anak-anak, suadara-saudara, istri-istri kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih baik kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya (dari) berjihad di jalan-Nya. Maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.” (QS. 9:24).
Akhirnya Zahid (Aswad) maju ke medan pertempuran dan mati syahid di jalan Allah.
Rasulullah berkata, “Hari ini Zahid sedang berbulan madu dengan bidadari yang lebih cantik daripada Zulfah.”
Lalu Rasulullah membacakan Al-Qur’an surat 3 : 169-170 dan 2:154). “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur dijalan Allah itu mati, bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rizki. Mereka dalam keadaan gembira disebabkan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada mereka, dan mereka bergirang hati terhadap orang-orang yang masih tinggal dibelakang yang belum menyusul mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati“.(QS 3: 169-170).
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap orang-orang yang gugur di jalan Allah, (bahwa mereka itu) mati, bahkan (sebenarnya) mereka itu hidup, tetapi kamu tidak menyadarinya.” (QS. 2:154).
Pada saat itulah para sahabat meneteskan air mata dan Zulfahpun berkata, “Ya Allah, alangkah bahagianya calon suamiku itu, jika aku tidak bisa mendampinginya di dunia izinkanlah aku mendampinginya di akhirat.”
HIKMAH
Mudah-mudahan bermanfaat dan bisa menjadi renungan buat kita bahwa, “Untuk Allah di atas segalanya, and die as syuhada.” Jazakumullah.
***
Dari Sahabat

Minggu, 05 Februari 2012

FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO: 39/DSN-MUI/X/2002 Tentang ASURANSI HAJI


Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG ASURANSI HAJI

Pertama :Ketentuan Umum
  1. Asuransi Haji yang tidak dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang menggunakan sistem konvensional.
  2. Asuransi Haji yang dibenarkan menurut syariah adalah asuransi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah.
  3. Asuransi Haji yang berdasarkan prinsip syariah bersifatta’awuni(tolong menolong) antar sesama jama’ah haji.
  4. Akad asuransi haji adalah akad Tabarru’ (hibah) yang bertujuan untuk menolong sesama jama’ah haji yang terkena musibah. Akad dilakukan antara jama’ah haji sebagai pemberi tabarru’ dengan Asuransi Syariah yang bertindak sebagai pengelola dana hibah.

Kedua : Ketentuan Khusus
  1. Menteri Agama bertindak sebagai pemegang polis induk dari seluruh jama’ah haji dan bertanggung jawab atas pelaksanaan ibadah haji, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Jama’ah haji berkewajiban membayar premi sebagai danatabarru’ yang merupakan bagian dari komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
  3. Premi asuransi haji yang diterima oleh asuransi syariah harus dipisahkan dari premi-premi asuransi lainnya.
  4. Asuransi syariah dapat menginvestasikan dana tabarru’sesuai dengan Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syar’iah, dan hasil investasi ditambahkan ke dalam dana tabarru’.
  5. Asuransi Syariah berhak memperoleh ujrah (fee) atas pengelolaan dana tabarru’ yang besarnya ditentukan sesuai dengan prinsip adil dan wajar.
  6. Asuransi Syariah berkewajiban membayar klaim kepada jama’ah haji sebagai peserta asuransi berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
  7. Surplus Operasional adalah hak jama’ah haji yang pengelolaannya diamanatkan kepada Menteri Agama sebagai pemegang polis induk untuk kemaslahatan umat.

Ketiga : Penyelesaian Perselisihan
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah yang berkedudukan di Indonesia setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.


Keempat : Penutup
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
 
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  23 Oktober 2002 M / 16 Sya’ban 1423 H
sumber : DSN - MUI

Senin, 30 Januari 2012

Produk Perbankan Syariah


Produk Perbankan Syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu :
A. Penyaluran Dana
Dalam menyalurkan dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaanya yaitu :
Ø Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual-beli.
Ø Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
Ø Transaksi pembiayaan untuk usaha kerjasama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual-beli seperti ; murabahah, salam, dan istishina serta produk yang menggunakan prinsip sewa yaitu ijarah. Sedangkan pada kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi-hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk ke dalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudharabah.
B.  Penghimpunan Dana
Dalam prakteknya bentuk penghimpunan dana pada bank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadiah dan mudharabah.
Prinsip wadiah yang diterapkan adalah wadiah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadiah dhamanah berbeda dengan wadiah amanah. Dalam wadiah amanah, pada prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi. Sedangkan dalam hal wadiah dhamanah, pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut.
C. Jasa Perbankan
Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Pada prinsipnya jual-beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Ijarah (Sewa)
Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (costodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.

Minggu, 29 Januari 2012

Praktek Perbankan Syariah dan Skema Pembiayaanya


Lima Praktek yang lazim dipraktekkan oleh perbankan syariah :
1.    Transaksi yang tidak mengandung riba.
2.    Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli (murabahah).
3.    Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dengan cara sewa (ijarah).
4.    Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
5.   Transaksi deposito tabungan, giro yang imbalannya adalah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan (wadiah).

Jenis-jenis riba perbankan
a.  Riba fadl
Riba fadl disebut juga riba buyu yaitu yang timbul akibat pertukaran barang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitasnya/nilainya (mistlan bi mistlin), sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in) dan sama waktu penyerahannya (yadan bi yadin). Pertukaran ini kemungkinan mengandung unsur gharar (tidak jelas).
b.  Riba nasi’ah
Riba nasi’ah disebut juga riba duyun yaitu riba yang timbul akibat hutang piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama resiko (al ghunmu bil ghumi) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al kharaj bi dhaman). Jenis riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara barang yang diserahkan hari ini dengan barang yang diserahkan kemudian.
c.   Riba jahiliyah
Riba jahiliyah adalah hutang yang dibayar melebihi dari pokok pinjaman, karena si peminjam tidak mampu mengembalikan dana pinjaman pada waktu yang telah ditetapkan. Pada kehidupan sekarang riba jahiliyah dapat ditemukan pada transaksi kartu kredit.


Sesuai syariahkah murabahah perbankan syariah?
Murabahah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi murabahah yang dikenal dalam ilmu kitab fiqih. Murabahah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan(bi tsaman ajil/muajjal)
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad murabahah yang melibatkan tiga pihak. Murabahah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sbg pembeli) dengan penjual barang. Murabahah kedua dilakukan secara cicilan antara bank sebagai penjual dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi murabahah ini. Rukun murabahah pertama terpenuhi sempurna (ada penjual-ada pembeli, ada barang yang diperjualbelikan, ada ijab-kabul), demikian pula rukun murabahah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad murabahah ini sah.

Sesuai syariahkah ijarah perbankan syariah?
Ijarah yang dilakukan oleh perbankan syariah memang tidak sama persis dengan definisi ijarah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Ijarah yang lazimnya dijelaskan dalam kitab fiqih hanya melibatkan dua pihak yaitu penyewa dan yang menyewakan. Metode pembayarannya dapat dilakukan tunai (naqdan) atau cicilan (bi tsaman ajil/muajjal).
Sedangkan dalam perbankan syariah sebenarnya terdapat dua akad ijarah yang melibatkan tiga pihak. Ijarah pertama dilakukan secara tunai antara bank (sebagai penyewa) dengan yang menyewakan jasa. Ijarah kedua dilakukan secara cicilan antara bank (sebagai yang menyewakan) dengan nasabah bank. Lazimnya bisnis, tentu bank mengambil keuntungan dari transaksi ijarah ini. Rukun ijarah pertama terpenuhi sempurna (ada penyewa-ada yang menyewakan, ada jasa yang disewakan, ada ijab-kabul), demikian pula rukun ijarah kedua. Dengan demikian dapat dikatakan kedua akad ijarah ini sah.

Sesuai syariahkah mudharabah perbankan syariah?
Mudharabah yang dilakukan oleh perbankan syariah sama persis dengan definisi mudharabah yang dikenal dalam kitab-kitab fiqih. Bank bertindak sebagai pelaksana usaha (mudharib) dan nasabah bank bertindak sebagaipemilik usaha. Dana tersebut digunakan bank untuk melakukan usaha (murabahah atau ijarah) seperti yang telah dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan bank untuk melakukan mudharabah kedua. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati. Rukun mudharabah terpenuhi sempurna (ada mudharib-ada pemilik dana, ada usaha yang akan dibagihasilkan, ada nisbah, ada ijab-qabul. Dengan demikian dapat dikatakan akad mudharabah ini sah.

Kamis, 26 Januari 2012

Bolehkah Praktek Perbankan atau Jihbiz?


Bolehkah praktek perbankan atau jihbiz ?
Dalam urusan muamalat, hukum asal sesuatu adalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya, ini berarti ketika suatu transaksi baru muncul di mana belum dikenal sebelumnya dalam hukum islam, maka transaksi tersebut dianggap dapat diterima kesuali terdapat implikasi dari dalil Quran dan Hadist yang melarangnya secara eksplisit maupun implisit.
Begitu pula islam menyikapi perbankan atau jihbiz pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsinya, perbankan melakukan hal-hal yang dilarangsyariah. Nah, dalam praktek perbankan konvensional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan sistem bunga. Bank konvensional tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktek bank konvensional dapat digolongkan sebagai transaksi ribawi. Adapun praktek ribawi dapat terlihat pada bank konvensional yaitu transaksi jual-beli valuta asing yang tidak dilakukan secara tunai (riba fadl),  transaksi pembayaran bunga kredit dan pembayaran bunga tabungan/deposito/giro (riba nasi’ah) dan transaksi kartu kredit yang tidak dibayar penuh tagihannya.
Jelaslah bahwa perbankan konvensional dalam melaksanakan beberapa kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk memperkenalkan praktek perbankan berdasarkan prinsip syariah.