Perbankan di Jaman Bani
Ababasiyah
Istilah bank memang tidak dikenal
dalam khazanah keilmuan islam, yang dikenal adalah istilah jihbiz. Kata
‘jihbiz’ dari bahasa persia yang berarti penagih pajak. Istilah jihbiz mulai
dikenal di jaman Mu;awiyah, ketika itu fungsinya sebagai penagih pajak dan
menghitung pajak atas barang dan tanah.
Di jaman bani abbasiyah, jihbiz
populer sebagai suatu profesi penukaran uang, pada jaman itu mulai dipernalkan
uang jenis baru yang disebut fulus yang terbuat dari tembaga. Sebelumnya uang
yang digunakan adalah dinar (terbuat dari emas) dan dirham (terbuat dari
perak), dengan munculnya fulus, timbul kecenderungan di kalangan para gubernur
untuk mencetak fulusnya masing-masing sehingga beredar banyak, jenis fulus
dengan nilai yang berbeda-beda. Keadaan inilah yang mendorong munculnya profesi
baru yaitu penukaran uang.
Di jaman itu, jihbiz tidak saja
melakukan penukaran uang namun juga menerima titipan dana, meminjamkan uang dan
jasa pengiriman uang. Bila di jaman Rasulullah SAW satu fungsi perbankan
dilaksanakan oleh satu individu, maka di jaman bani abbasiyah ketiga fungsi
utama perbankan dilakukan oleh satu individu jihbiz.